Larangan Pasal 4 Tempat khusus merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok. KTR itu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat. KAWASAN-TANPA-ROKOK. Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerapkan larangan merokok di tempat umum. 2017/NO. Mengingat : 1. Dalam Perda tersebut, disebutkan bahwa area dilarang merokok tersebar di tempat pendidikan, rumah ibadah,. Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/ atau mempromosikan produk tembakau. Tahun. Hal lain, angkutan umum adalah ruang publik yang mestinya jauh dari bahaya asap rokok. Perda DKI Jakarta No. Rokok adalah produk legal yang. E. Warga berada di kawasan larangan merokok Taman Balai Kota, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/5/2021). Ada beberapa titik yang dijadikan sebagai kawasan khusus untuk merokok. 7. Dua tahun pemberlakuan perda itu belum terlalu maksimal. larangan dan kewajiban 5. Kawasan Tanpa Rokok adalah tempat atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok. rokok. Jika pada perda lama, kawasan tanpa rokok tersebut terdapat pada sarana kesehatan, tempat proses belajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum, maka pada revisi raperda ini ditambah tempat kerja dan tempat lain yang ditetapkan. Setiap Orang dilarang Merokok dalam KTR kecuali di Tempat Khusus Untuk Merokok. REPUBLIKA. 9. Asap rokok mengandung ribuan zat berbahaya dan mereduksi kesehatan penghi-rupnya. Dalam Pergub yang ditandatangani Fauzi Bowo itu, pemilik tempat yang tidak memberikan ruang. 3. Ada daerah yang miliki perda, namun tidak mengimplementasikan,†kata Saiful Ilah. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK T. memasang tanda-tanda dilarang merokok. Telah mengatur perihal larangan merokok bagi pengendara. 75 Thn 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok 2 November 2012. METADATA PERATURAN. KM Pada tanggal 17 Mei 2021, Kota Bandung mengeluarkan Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda Nomor 4 Tahun 2021 ini pun menegaskan bahwa setiap orang atau badan tidak menjajakan rokok secara terbuka di KTR, termasuk. Menurutnya, Perda Kota Bandung nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR mengatur tentang implementasi kawasan tanpa rokok. KUNINGAN (MASS)- Pada Kamis (23/12/2021) digelar Sosialisasi Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. "Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan. Perda larangan merokok disosialisasikan sejak 15 Desember 2016. bahwa merokok adalah kegiatan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan. VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan seruan daerah khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok . Warga yang melanggar peraturan itu diancam hukuman. Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanegara mengatakan, Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang. Asap Rokok Orang Lain adalah asap yang keluar dari rokok yang dibakar dan yang dihembuskan oleh orang lain. bahwa merokok menyebabkan terganggunya atau menurunnya kesehatan perokok. Seruan itu ditandatangani oleh Gubernur. Bagi penanggung jawab yang berwenang mengelola tempat umum, tidak memasang tanda larangan merokok akan didenda Rp50 juta. Keterangan gambar,KAWASAN-TANPA-ROKOK. (4) Pengelola atau penanggungjawab KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, dilarang. Pada kesempatn itu digelar tanya jawab. Perokok pasif adalah setiap orang yang secara tidak langsung atau terpaksa menghisap asap rokok dari asap perokok aktif. Larangan total merokok di tempat umum, termasuk semua tempat kerja dalam ruangan, dapat melindungi masyarakat dari bahaya menjadi perokok pasif, membantu perokok berhenti merokok dan mengurangi perokok pemula dari kalangan remaja. Tempat atau ruangan adalah bagian dari suatu bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan dan/atau usaha. c. 11. Tipe Dokumen. Aturan Baru Anies soal Larangan Merokok di Gedung-gedung di DKI. 8 Tahun 2007; Perda No. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021. 201 5. Oleh karena itu diperlukan adanya pembentukan kebijakan daerah yang memberikan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi bayi, balita, dan masyarakat bukan perokok berupa pengendalian terhadap perilaku merokok. September 20, 2021 1:23 pm Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Jakarta mendukung upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengendalikan aktivitas merokok. Tempat Khusus Untuk Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR. terhadap setiap orang yang merokok di KTR yang menjadi wilayah kerjanya. (2) Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana. Aturan anyar ini akan mendorong. Pasal 8 (1) Pimpinan pada tempat. d. Menurutnya, Perda Kota Bandung nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR mengatur tentang implementasi kawasan tanpa rokok. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010. tidak menjual rokok. Negara Republik Insonesia tahun 2009 No. 11. Penetapan kawasan tanpa rokok tidak cukup ditetapkan melalui peraturan kepala daerah. ”Prinsip KTR adalah 100 persen bebas asap rokok pada area atau gedung tertutup dan melakukan. 6. Pemerintah Kota Jogja tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) Peta Jalan Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk jangka waktu 2022-2027. (3). Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk. (1) Setiap orang dilarang merokok di KTR. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Setiap orang dilarang merokok di Kawasan Tanpa Rokok, kecuali di tempat khusus yang disediakan untuk merokok. kesepakatan bersama 11 Desa di Kecamatan Sembawa diharuskan. bahwa sebagai salah satu upaya pencegahan dampak penggunaan rokok baik. Prabandari dkk (2009), menyimpulkan bahwa pada. Bagi yang melanggar aturan larangan merokok ini, dikenai sanksi kurungan 1 bulan dan membayar denda sebesar Rp 7,5 juta. dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau (kemkes. hak dan kewajiban;4. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara sudah diatur sanksi tegas yakni, setiap orang yang merokok di kawasan. Perda tersebut cukup rinci mengatur Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung. "Sanksi kepada mereka yang kedapatan merokok di area KTR itu didasarkan pada peraturan daerah. Jika pada perda lama, kawasan tanpa rokok tersebut terdapat pada sarana kesehatan, tempat proses belajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum, maka pada revisi raperda ini ditambah tempat kerja dan tempat lain yang ditetapkan. JURUSAN PPKN FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS. d. 11. Peraturan Gubenur Nomor 75 Tahun 2005 tentang. ketentuan penutup; CATATAN: Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai. Larangan jual rokok 'ketengan' mulai 2023, peneliti: 'Kalau tidak ada penegakan hukum di lapangan akan jadi basa-basi regulasi ini' Sumber gambar, ANTARA FOTO. area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. ID, TERNATE -- Pemkot Ternate, Maluku Utara (Malut), akan menerapkan denda Rp50 juta atau penjara enam bulan kepada perokok yang kepergok merokok di area Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sosialisasi Perda Kawasan tanpa Rokok itu bersamaan dengan dibentuknnya Satgas (Satuan Tugas) KTR Kabupaten Tangerang diikuti berbagai pihak terkait lainnya dan unsur tokoh masyarakat. "Dari data tingkat kepatuhan kawasan tanpa rokok. ABSTRAK: bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 a y at (1) huruf e Undang Undang Nomor 28 Tahuin 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk. E. Pengawasan; Norma yang dapat dibuat : 1. Tepat pada tanggal 11 Oktober 2010, DPRD bersama-sama Walikota Tangerang menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan Perundang-undangan. Istilah itu merujuk pada aturan yang keras namun tidak ada artinya. memasang tanda dilarang merokok; d. 13. Salah satu aturan yang ada adalah larangan merokok melalui aturan kawasan tanpa rokok yang terncantum dalam Undang-undang Kesehatan, Peraturan pemerintah, serta Peraturan Daerah. Terdapat sanksi yang diatur dalam Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda 2/2005 yakni, setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. (3) Larangan menjual rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada Tempat Umum. Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: Kawasan dilarang merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan sebagai tempat atau area dilarangnya. IKA. "Jadi, perokok tidak boleh merokok di tempat umum. 1% pada tahun 2011. 12. d. Peraturan Perundang-undangan. menyimpan rokok baik secara sengaja ataupun tidak sengaja. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud Dan Tujuan; KTR; Hak, Larangan Dan Kewajiban; Tempat Khusus Untuk Merokok; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan. tahun 1945; 2. "Tidak memasang reklame. Hasil penelitian ini merokok. Ia optimistis tahun ini perda tersebut bisa dilaksanakan. Perda KTR tersebut penting dibuat, mengingat sejauh ini baru tiga belas Kabupaten/Kota yang sudah memiliki regulasi KTR. Baca juga: Tanpa Sanksi Tegas, Aturan Larangan Merokok di Ruang Publik Jakarta Tak Efektif ”Aturan itu tidak dimaksudkan untuk melarang masyarakat merokok. Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Jakarta mendukung upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengendalikan aktivitas merokok masyarakat di ruang publik melalui Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Merokok. Pasal 14 (1) Setiap orang dilarang merokok di KTR. Tempat Khusus Untuk Merokok adalah. Setiap orang dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR. Fadhil Ilhamsyah, Afrizal Tjoetra, Ikhsan Ikhsan. id - Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai efektif dalam mengimplementasikan larangan iklan rokok. Kawasan Tanpa Rokok MATERI POKOK PERATURAN Abstrak. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memasang larangan merokok di tempat yang dinyatakan "Kawasan Dilarang Merokok". termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu, rokok elektrikatau bentuk lainnya. merokok atau menggunakan rokok dan produk tembakau. Pada Bagian Kedua tentang Ruang Lingkup Pasal 2 disebutkan, ruang lingkup yang diatur dalam Perda ini meliputi: penyelenggaraan KTR, larangan dan kewajiban, sanksi administratif, tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota, peran serta masyarakat, penyidikan, dan ketentuan pidana. Kawasan Terbatas Merokok adalah tempat atau area dimana kegiatan merokok hanya boleh dilakukan di tempat khusus yang disediakan. Akibatnya lebih berbahaya dibandingkan perokok aktif. Pengaturan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif terutama rokok mengacu. Merokok sambil mengemudi itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat 1. Lebih lanjut Sri menyebut, dalam Perwali tersebut ada lima kawasan yang tidak boleh ada tempat merokok dan kegiatan promosi rokok. yang telah ditetapkan dalam perda Kawasan Tanpa Rokok. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi. JAKARTA, KOMPAS. No. 9. BAB III PENGUMUMAN DAN TANDA LARANGAN MEROKOK Pasal 5 (1) Pemerintah Daerah wajib memasang pengumuman dan tanda larangan merokok pada KTR atau di luar. U. t dari 27% pada tahun 1995 menjadi 36. 11 BAB VII PENYIDIKAN Pasal 24 (1) Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi kewenangan. Naskah Akademik Undang-undang tentang larangan merokok NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN DAERAH MALUKU TENTANG LARANGAN MEROKOK DAFTAR ISI I. (2) Larangan merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan sebagai. 240 27 HLM. penyelenggaraan perda KTR di RS belum sepenuhnya memperoleh dukungan dari pengunjung RS. Meskipun telah ada Perda/pergub larangan merokok di tempat - tempat tertentu. Peraturan ini mengatur tentang ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan Merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau,. U. Sementara, merokok bukanlah salah satu bagian dari hak, baik hak sipil politik maupun hak ekonomi, sosial dan budaya. Ketentuan Umum,Penyelengaraan Kawasan Tanpa Rokok,Partisipasi Masyarakat,Pembinaan dan Pengawasan,Kerja Sama,Sanksi. Sementara dari aspek proses, meski kegiatan merokok, menjual, mengiklankan dan mempromosikan rokok telah dilarang namun pada kenyataannya masih banyak. 04. Dalam mengatur permasalahan rokok ini di antaranya dengan menerbitkan Perda Kawasan Tanpa Rokok No. “Kalau perda kawasan tanpa rokok itu sudah melalui proses di Pemprov, sehingga kita harapkan di 2023 ini menjadi usulan di triwulan pertama yang menjadi prioritas,” ungkapnya. Perda Kab Tanggerang No. TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK . Satpam dan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar perda tentang larangan merokok di tempat umum berjalan dengan baik. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Yayan Arianto menyebutkan, 374 toko ritel di Depok mulai dari supermarket, minimarket, dan pusat. Tidak hanya bagi pengendara sepeda motor, larangan merokok saat berkendara juga berlaku pada pengemudi mobil. Si dalam acara Sosialisasi Peraturan Walikota Seran No 22 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Serang No 7 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Hotel Le Dian (15/10) Dalam Perwal tersebut dijelaskan, bahwa tempat – tempat KTR meliputi. Peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah di sahkan sejak tahun 2010. Pada Pasal 16 Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun. Larangan merokok (atau hukum bebas asap rokok) adalah kebijakan publik, termasuk. Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud Dan Tujuan, KTR, Hak, Kewajiban Dan Larangan, Tempat Khusus Untuk Merokok, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup. Larangan menjual dan membeli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan untuk tempat umum yang memiliki izin untuk menjual rokok. Jenis. Ilustrasi larangan merokok di rumah. (2) Pimpinan dan/atau penanggung. Kewajiban Dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan; Pengawasan Dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup. Tipe Dokumen. Pemerintah Kota Bandung telah mengesahkan Perda Nomor 04/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. KAWASAN TANPA ROKOK ABSTRAK: bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan diperlukan pengetahuan dan pemahaman masyarakat untuk senantiasa hidup sehat, sejahtera; bahwa merokok adalah mencemarkan lingkungan kesehatan karena akibat bahaya dari paparan asap rokok, yang dapat membahayakan kesehatan individu,. penyelenggaraan kawasan tanpa rokok 4. Ketahuan Merokok, Wajib Bikin Surat Pernyataan. Pasal 16 (1) Setiap Orang dan/atau Badan dilarang mempromosikan dan menjual Rokok dalam KTR. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor. 4 Tahun 2020. Larangan Merokok di Mata Mahasiswa: Studi Tentang Kebijakan Larangan Merokok di Tempat Umum. Iklan Rokok adalah iklan komersial dengan tujuan. 5/2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR-KTM) di Kota Surabaya, Jatim, menuai pro kontra di kalangan masyarakat. / Dokumen Hukum. 12. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Terhada. Bahkan transportasi umum tak luput kena larangan merokok. Berdasarkan artikel Pemerintah Wajib Sediakan Tempat Khusus Merokok, dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya. 2014/NO. Indonesia, Kabupaten. Peraturan Daerah (PERDA) NO. "Namun larangan menjual rokok sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk tempat umum," jelas aturan ini. Tora Milano. "Perokok pasif merupakan seorang penghirup asap rokok dari orang yang sedang merokok.